Pasal Penghinaan: Batasan Kebebasan Berpendapat dan Sanksi Hukum
- Admin
- Oct 19, 2024
- 1 min read

Kebebasan berpendapat merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi. Namun, kebebasan ini bukanlah tanpa batas. Hukum di Indonesia mengatur batasan-batasan kebebasan berpendapat, salah satunya melalui pasal-pasal penghinaan. Pasal-pasal ini bertujuan untuk melindungi harkat dan martabat seseorang dari serangan yang merugikan.
Pasal-Pasal Penghinaan di Indonesia:
KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur beberapa pasal penghinaan, antara lain:
Pasal 310: Penghinaan (pencemaran nama baik)
Pasal 311: Fitnah
Pasal 315: Penghinaan ringan
UU ITE: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur tentang penghinaan yang dilakukan melalui media elektronik.
Unsur-Unsur Pasal Penghinaan:
Adanya perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat seseorang.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja.
Perbuatan tersebut diketahui atau dapat diketahui oleh orang lain.
Sanksi Hukum:
Pidana penjara dan/atau denda.
Kewajiban meminta maaf dan memulihkan nama baik korban.
Batasan Kebebasan Berpendapat:
Tidak boleh menghina atau mencemarkan nama baik seseorang.
Tidak boleh menyebarkan fitnah atau berita bohong.
Tidak boleh menghasut atau memprovokasi kekerasan.
Tidak boleh menyebarkan ujaran kebencian atau diskriminasi.
Pentingnya Memahami Pasal Penghinaan:
Memahami pasal-pasal penghinaan penting agar kita dapat menggunakan kebebasan berpendapat secara bertanggung jawab dan menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain.
GAVEL-ID dan Pasal Penghinaan:
GAVEL-ID menyediakan informasi dan edukasi seputar pasal-pasal penghinaan dan batasan kebebasan berpendapat. Kami juga memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum dari advokat yang spesialisasi di bidang hukum pidana dan UU ITE.
コメント