top of page
Search

🌎 Apakah Indonesia Terikat oleh Putusan Mahkamah Internasional?

(Gavel.ID | Indonesian Legal Community)




“Hukum internasional itu nyata — dan negara, termasuk Indonesia, punya kewajiban di mata dunia.”
Yuk pelajari bagaimana Indonesia berhubungan dengan Mahkamah Internasional!




Apa Itu Mahkamah Internasional (ICJ)?



Mahkamah Internasional (International Court of Justice / ICJ) adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyelesaikan sengketa hukum antar negara.


➡️ ICJ berbasis di Den Haag, Belanda.

➡️ Dibentuk berdasarkan Piagam PBB 1945.




📜 Apakah Indonesia Terikat oleh Putusan ICJ?



Ya, bisa terikat, jika:


  • Indonesia adalah pihak yang menyetujui yurisdiksi ICJ dalam kasus tertentu.

  • Indonesia telah menandatangani perjanjian internasional yang mengatur penyelesaian sengketa di ICJ.



Tidak otomatis terikat dalam semua perkara.

➡️ Negara harus menyatakan persetujuan eksplisit untuk tunduk pada putusan.




🎯 Contoh Keterikatan



  • Indonesia pernah terlibat dalam isu hukum internasional, seperti sengketa Laut Natuna dan kasus-kasus lain di tingkat ASEAN dan PBB.

  • Namun, Indonesia sangat berhati-hati dalam menyatakan tunduk pada ICJ, untuk menjaga kedaulatan nasional.





⚡ Bagaimana Mekanisme ICJ?



  1. Pengajuan Kasus: Negara A membawa gugatan terhadap Negara B.

  2. Persetujuan Yurisdiksi: Kedua negara harus setuju ICJ berwenang menangani.

  3. Sidang dan Putusan: ICJ memutuskan berdasarkan hukum internasional, traktat, konvensi, dan prinsip umum hukum.



Putusan ICJ bersifat final dan mengikat, namun ICJ tidak punya kekuatan eksekusi (mengandalkan Dewan Keamanan PBB).





Dalam dunia global, tidak ada negara yang sepenuhnya lepas dari hukum internasional.

Indonesia tetap menjaga keseimbangan antara kedaulatan nasional dan kewajiban internasional — termasuk ketika berhadapan dengan Mahkamah Internasional.


Gavel.ID — Membuka Cakrawala Hukum Indonesia dan Dunia! 🌎⚖️

 
 
 

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating

Subscribe to Our Newsletter

Contact Us

bottom of page