⚖️ Apa Itu Prinsip Presumption of Innocence? (Asas Praduga Tak Bersalah)
- Admin
- Apr 28
- 1 min read
(Gavel.ID | Indonesian Legal Community)

“Setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum dibuktikan sebaliknya di pengadilan.”
Prinsip ini adalah pondasi utama keadilan modern. Yuk pahami maknanya!
Apa Itu Prinsip Presumption of Innocence?
Dalam hukum pidana, Presumption of Innocence atau Asas Praduga Tak Bersalah berarti setiap orang yang didakwa melakukan kejahatan harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya di pengadilan.
➡️ Artinya, beban pembuktian ada di pihak jaksa (penuntut umum).
➡️ Terdakwa tidak perlu membuktikan dirinya tidak bersalah.
📜 Landasan Hukum
Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau diadili, wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya.”
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 11:
“Setiap orang yang dituduh melakukan suatu tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum di muka umum.”
🎯 Kenapa Prinsip Ini Penting?
✅ Melindungi hak asasi manusia.
✅ Mencegah kriminalisasi sewenang-wenang.
✅ Menjamin proses hukum yang adil dan objektif.
✅ Mencegah publik atau media menghakimi sebelum putusan resmi.
⚡ Contoh Kasus Kehidupan Nyata
Misal:
Seorang selebriti ditangkap karena dugaan korupsi.
➡️ Media boleh memberitakan fakta penangkapan, tapi tidak boleh langsung menyebut dia sebagai “koruptor” sebelum ada putusan pengadilan.
➡️ Ini bagian dari menghormati asas praduga tak bersalah.
Presumption of Innocence adalah benteng utama melawan ketidakadilan.
Sebagai masyarakat hukum, kita harus mengingat:
“Menghukum orang yang tidak bersalah jauh lebih buruk daripada membebaskan orang yang bersalah.”
Bersama Gavel.ID, mari kita tegakkan prinsip keadilan yang sejati! ⚖️📚
Opmerkingen