top of page
Search

Menyelesaikan Sengketa dengan Arbitrase: Alternatif Penyelesaian di Luar Pengadilan

  • Writer: Admin
    Admin
  • Oct 19, 2024
  • 2 min read


Selain litigasi di pengadilan, terdapat alternatif penyelesaian sengketa yang semakin populer, yaitu arbitrase. Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang dilakukan oleh Arbiter atau majelis arbiter yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa.


Mengapa Memilih Arbitrase?

  • Lebih Cepat dan Efisien:  Proses arbitrase cenderung lebih cepat dibandingkan proses di pengadilan.

  • Biaya Lebih Terjangkau:  Meskipun ada biaya yang harus dikeluarkan untuk arbiter dan administrasi, biaya arbitrase umumnya lebih terjangkau dibandingkan biaya litigasi.

  • Kerahasiaan Terjamin:  Proses arbitrase dilakukan secara tertutup, menjaga kerahasiaan informasi para pihak.

  • Para Pihak Lebih Berdaya:  Para pihak dapat memilih arbiter yang ahli di bidangnya dan menentukan aturan prosedur yang akan digunakan.

  • Putusan Mengikat:  Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak, sama seperti putusan pengadilan.


Jenis-jenis Sengketa yang Dapat Diselesaikan Melalui Arbitrase:

  • Sengketa Bisnis:  Sengketa yang timbul dari perjanjian bisnis, seperti jual beli, kontrak kerja sama, dan investasi.

  • Sengketa Konstruksi:  Sengketa yang berkaitan dengan proyek konstruksi, seperti keterlambatan proyek, cacat bangunan, dan perselisihan pembayaran.

  • Sengketa Perbankan dan Keuangan:  Sengketa yang timbul dari perjanjian kredit, asuransi, dan lain-lain.

  • Sengketa Hak Kekayaan Intelektual:  Sengketa yang berkaitan dengan hak cipta, paten, merek, dan lain-lain.


Prosedur Arbitrase:

  1. Kesepakatan Arbitrase:  Para pihak harus menyepakati untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, baik melalui klausul arbitrase dalam perjanjian atau melalui perjanjian tersendiri.

  2. Pemilihan Arbiter:  Para pihak memilih arbiter atau majelis arbiter yang akan menyelesaikan sengketa.

  3. Persidangan Arbitrase:  Persidangan dilakukan secara tertutup dan informal, di mana para pihak menyampaikan argumen dan bukti-bukti mereka.

  4. Putusan Arbitrase:  Arbiter atau majelis arbiter menjatuhkan putusan yang bersifat final dan mengikat para pihak.


GAVEL-ID dan Arbitrase:

GAVEL-ID menyediakan informasi dan edukasi seputar arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Kami juga memfasilitasi masyarakat untuk menemukan arbiter profesional dan terpercaya.

 
 
 

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating

Subscribe to Our Newsletter

Contact Us

bottom of page