Menjadi Saksi di Persidangan: Hak, Kewajiban, dan Perlindungan Hukum
- Admin
- Oct 19, 2024
- 1 min read

Menjadi saksi dalam sebuah persidangan merupakan bentuk partisipasi aktif dalam penegakan hukum dan keadilan. Namun, menjadi saksi juga memiliki tanggung jawab dan risiko tersendiri. Penting bagi kita untuk memahami hak, kewajiban, dan perlindungan hukum yang dimiliki seorang saksi agar dapat memberikan kesaksian dengan baik dan aman
Hak-Hak Saksi:
Hak untuk Didengar: Saksi berhak untuk memberikan keterangan di persidangan dan didengarkan oleh hakim.
Hak atas Perlindungan: Saksi berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman, intimidasi, atau gangguan lainnya yang berkaitan dengan kesaksiannya. Perlindungan ini dapat diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hak atas Penerjemah: Jika saksi tidak menguasai bahasa Indonesia, ia berhak mendapatkan penerjemah dalam proses persidangan.
Hak atas Penggantian Biaya: Saksi berhak mendapatkan penggantian biaya transportasi, akomodasi, dan lain-lain yang dikeluarkan sehubungan dengan kehadirannya di persidangan.
Kewajiban Saksi:
Wajib Hadir: Saksi wajib menghadiri persidangan ketika dipanggil oleh pengadilan.
Memberikan Keterangan yang Benar: Saksi wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan tidak boleh memberikan kesaksian palsu.
Menjaga Kerahasiaan: Dalam beberapa kasus, saksi wajib menjaga kerahasiaan informasi tertentu yang diketahui sehubungan dengan perkara yang disidangkan.
Perlindungan Hukum bagi Saksi:
UU Perlindungan Saksi dan Korban: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur tentang perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban tindak pidana.
KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mengatur tentang hak dan kewajiban saksi dalam proses peradilan pidana.
GAVEL-ID dan Perlindungan Saksi
GAVEL-ID menyediakan informasi dan edukasi seputar hak, kewajiban, dan perlindungan hukum bagi saksi di Indonesia. Kami juga memfasilitasi masyarakat untuk mengakses layanan LPSK dan mendapatkan bantuan hukum yang dibutuhkan.
Comments