top of page
Search

Kenali Hak-Hak Pekerja: Memahami UU Ketenagakerjaan

  • Writer: Admin
    Admin
  • Oct 18, 2024
  • 1 min read




Setiap pekerja memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Memahami hak-hak ini penting agar pekerja dapat bekerja dengan nyaman dan terhindar dari perlakuan yang tidak adil. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) merupakan landasan hukum yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha di Indonesia.


Beberapa Hak Penting Pekerja:

  • Upah yang Adil:  Pekerja berhak menerima upah yang adil dan layak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah dan bervariasi antar daerah.

  • Jaminan Sosial:  Pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, yang memberikan perlindungan dalam hal kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kesehatan.

  • Waktu Kerja dan Istirahat:  UU Ketenagakerjaan mengatur batas waktu kerja dan hak pekerja untuk mendapatkan waktu istirahat yang cukup. Pekerja juga berhak atas cuti tahunan, cuti hamil, dan cuti lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Perjanjian Kerja:  Hubungan kerja harus didasarkan pada perjanjian kerja tertulis yang jelas dan memuat hak dan kewajiban para pihak.

  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja:  Pengusaha wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.

  • Berserikat dan Berkumpul:  Pekerja memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja serta menyampaikan pendapat secara bebas.

  • Perlindungan dari Diskriminasi:  Pekerja berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan.


Jika Hak Anda Dilanggar

Jika hak-hak Anda sebagai pekerja dilanggar oleh pengusaha, Anda dapat mengambil langkah-langkah berikut:

  • Menyampaikan keluhan kepada pengusaha atau serikat pekerja.

  • Melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

  • Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.



GAVEL-ID dan Hak-Hak Pekerja

GAVEL-ID menyediakan informasi dan edukasi seputar hukum ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja. Kami juga memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum dari advokat yang spesialisasi di bidang hukum ketenagakerjaan.

 
 
 

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating

Subscribe to Our Newsletter

Contact Us

bottom of page