Kenali Hak-Hak Pekerja: Memahami UU Ketenagakerjaan
- Admin
- Oct 18, 2024
- 1 min read

Setiap pekerja memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Memahami hak-hak ini penting agar pekerja dapat bekerja dengan nyaman dan terhindar dari perlakuan yang tidak adil. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) merupakan landasan hukum yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha di Indonesia.
Beberapa Hak Penting Pekerja:
Upah yang Adil: Pekerja berhak menerima upah yang adil dan layak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah dan bervariasi antar daerah.
Jaminan Sosial: Pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, yang memberikan perlindungan dalam hal kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kesehatan.
Waktu Kerja dan Istirahat: UU Ketenagakerjaan mengatur batas waktu kerja dan hak pekerja untuk mendapatkan waktu istirahat yang cukup. Pekerja juga berhak atas cuti tahunan, cuti hamil, dan cuti lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perjanjian Kerja: Hubungan kerja harus didasarkan pada perjanjian kerja tertulis yang jelas dan memuat hak dan kewajiban para pihak.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Pengusaha wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.
Berserikat dan Berkumpul: Pekerja memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja serta menyampaikan pendapat secara bebas.
Perlindungan dari Diskriminasi: Pekerja berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan.
Jika Hak Anda Dilanggar
Jika hak-hak Anda sebagai pekerja dilanggar oleh pengusaha, Anda dapat mengambil langkah-langkah berikut:
Menyampaikan keluhan kepada pengusaha atau serikat pekerja.
Melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
GAVEL-ID dan Hak-Hak Pekerja
GAVEL-ID menyediakan informasi dan edukasi seputar hukum ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja. Kami juga memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum dari advokat yang spesialisasi di bidang hukum ketenagakerjaan.
Comments