Apa Itu " restorative justice "? Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana yang Humanis
- Admin
- Oct 19, 2024
- 2 min read

Dalam sistem peradilan pidana, kita mengenal konsep "restorative justice" atau keadilan restoratif. Konsep ini menawarkan pendekatan yang berbeda dalam menyelesaikan perkara pidana, dengan menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan komunitas, bukan semata-mata pembalasan atau hukuman.
Prinsip-Prinsip Keadilan Restoratif:
Memperbaiki Kerugian: Fokus utama adalah memperbaiki kerugian yang diderita oleh korban dan komunitas akibat tindak pidana.
Melibatkan Semua Pihak: Pelaku, korban, keluarga mereka, dan komunitas dilibatkan secara aktif dalam proses penyelesaian perkara.
Tanggung Jawab Pelaku: Pelaku didorong untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan berpartisipasi dalam memperbaiki kerugian yang ditimbulkannya.
Pemulihan Hubungan: Proses ini bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, serta reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.
Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia:
Keadilan restoratif di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
UU Sistem Peradilan Pidana Anak: Mendorong penggunaan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana yang melibatkan anak.
Perma No. 1 Tahun 2012 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana: Mengatur tentang penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus tertentu yang melibatkan perempuan dan anak.
Contoh Penerapan Keadilan Restoratif:
Mediasi antara pelaku dan korban untuk mencapai kesepakatan perdamaian dan ganti rugi.
Pertemuan keluarga untuk membahas dampak tindak pidana dan mencari solusi bersama.
Pelaku melakukan kegiatan sosial di komunitas sebagai bentuk pertanggungjawaban dan perbaikan kesalahan.
Manfaat Keadilan Restoratif:
Mengurangi beban penjara.
Mempercepat proses penyelesaian perkara.
Memberikan kepuasan bagi korban dan pelaku.
Memperbaiki hubungan sosial dan mencegah kejahatan berulang.
GAVEL-ID dan Keadilan Restoratif:
GAVEL-ID menyediakan informasi dan edukasi seputar keadilan restoratif dan mendukung penerapannya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kami percaya bahwa keadilan restoratif dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang lebih humanis dan efektif dalam mewujudkan keadilan bagi semua pihak.
Comments